-
-
Illegal
logging atau pembalakan liar, atau penebangan liar, adalah kegiatan
penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu yang tidak sah atau tidak
memiliki izin dari otoritas setempat.
-
Walaupun
angka penebangan liar yang pasti sulit didapatkan karena aktivitasnya
yang tidak sah, beberapa sumber tepercaya mengindikasikan bahwa lebih
dari setengah semua kegiatan penebangan liar di dunia terjadi di
wilayah-wilayah daerah aliran Amazon, Afika Tengah, Asia Tenggara
(terutama Indonesia), Rusia dan beberapa negara-negara Balkan.
-
Data
yang dikeluarkan Bank Dunia menunjukkan bahwa Indonesia sejak tahun
1985-1997 telah kehilangan hutan sekitar1,5 juta hektar setiap tahun dan
diperkirakan sekitar 20 juta hektar hutan produksi yang tersisa.
Penebangan liar berkaitan dengan meningkatnya kebutuhan kayu di pasar
internasional, besarnya kapasitas terpasang industri kayu dalam negeri,
konsumsi lokal, lemahnya penegakan hukum, dan pemutihan kayu yang
terjadi di luar kawasan tebangan.
-
Penelitian
Greenpeace mencatat tingkat kerusakan hutan di Indonesia mencapai angka
3,8 juta hektar pertahun, sebagian besar disebabkan oleh aktivitas
illegal logging atau penebangan liar (Johnston, 2004). Sedangkan menurut
data Badan Penelitian Departemen Kehutanan, kerugian finansial akibat
penebangan liar menunjukan angka Rp. 83 milyar perhari (Antara, 2004).
-
Berdasarkan
hasil analisis FWI dan GFW dalam kurun waktu 50 tahun, luas tutupan
hutan Indonesia mengalami penurunan sekitar 40% dari total tutupan hutan
di seluruh Indonesia. Dan sebagian besar, kerusakan hutan (deforestasi)
di Indonesia akibat dari sistem politik dan ekonomi yang memperlakukan
sumber daya hutan sebagai sumber pendapatan dan dieksploitasi untuk
kepentingan politik serta keuntungan pribadi.
-
Menurut
data Departemen Kehutanan RI tahun 2006, luas hutan yang rusak dan
tidak dapat berfungsi optimal telah mencapai 59,6 juta hektar dari
120,35 juta hektar kawasan hutan di Indonesia, dengan laju deforestasi
(perusakan hutan / penggundulan hutan) dalam 5 tahun terakhir mencapai
2,83 juta hektar per tahun. Bila keadaan seperti ini berjalan terus,
dimana Sumatera dan Kalimantan sudah kehilangan hutannya, maka hutan di
Sulawesi dan Papua akan mengalami hal yang sama. Menurut analisis World
Bank, hutan di Sulawesi diperkirakan akan hilang tahun 2010. (Sumber: Wikipedia).
Hutan
Indonesia yang hilang dari tahun 2000 – 2005. Warna hijau adalah hutan
yang tersisa. Warna merah adalah penggundulan hutan.
Hutan di Kalimantan yang hilang dari tahun 1950 – 2010. Warna hjiau adalah hutan yang tersisa.
Penggundulan hutan di Papua dan Papua New Guinea di tahun 1980 dan perkiraan di tahun 2020.
Negara-negara dengan tingkat penggundulan hutan terbesar.